Salah satu
peraturan yang dikeluarkan oloeh Bank Indonesia tentang perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme Bagi Bank Umum
I. Latar Belakang
Dengan adanya dinamika nasional,
regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan
teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan
meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas
dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,
dengan modus operandi yang lebih canggih. Selain itu,
Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian
sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak
pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sehubungan dengan hal
tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini
diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian
pengaturan tersebut antara lain meliputi:
-Pengaturan
mengenai transfer dana.
-Pengaturan
mengenai area berisiko tinggi.
-Pengaturan
Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan
strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
-Pengaturan
mengenai Cross Border Correspondent Banking.
II. Pokok-pokok pengaturan
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
-memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur
program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
-mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT
kepada Dewan Komisaris;
-memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
-membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program
APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program
APU dan PPT di Kantor Pusat;
-melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja
dalam menerapkan program APU dan PPT;
-memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit
kerja khusus dan memiliki:
-pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus;
atau
-pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
-memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas
usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas
dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program
APU dan PPT.
-memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis
mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk,
jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang
atau pendanaan terorisme
-memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai
dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan
dengan program APU dan PPT secara berkala.
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
-persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan
PPT
-pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi
terhadap penerapan program APU dan PPT
-Kebijakan dan prosedur
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
-permintaan
informasi dan dokumen;
-Beneficial
Owner;
-verifikasi
dokumen;
-CDD yang
lebih sederhana;
-penutupan
hubungan dan penolakan transaksi;
-ketentuan
mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
-pelaksanaan
CDD oleh pihak ketiga;
-pengkinian
dan pemantauan;
-Cross
Border Correspondent Banking;
-transfer
dana;
-penatausahaan
dokumen; dan
-pelaporan
kepada PPATK
1.Pengendalian
Intern
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
-dimilikinya
kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
-adanya
batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan
program APU dan PPT; dan
-dilakukannya
pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh
satuan kerja audit intern.
2. Sistem
informasi manajemen
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Selain itu,
Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single
Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup
seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain
tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.
3. Sumber
daya manusia dan pelatihan
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
-prosedur
penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
-pengenalan dan
pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media
pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan karyawan
Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga perbankan
perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah melalui
prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang mencakup
karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang
berkesinambungan tentang:
-implementasi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
-teknik,
metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
-Kebijakan
dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab
pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
1.Penerapan
Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan hukum Indonesia
di luar negeri
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
-Bank yang
berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU
dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan
memantau pelaksanaannya.
-Dalam hal
di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang
lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang
dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
-Dalam hal
di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau
sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor
Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
-Dalam hal
penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada
maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada
kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.
2.Pelaporan
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
-penyesuaian
action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013;
-penyesuaian
Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank
Indonesia;
-laporan
rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan
Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan
-laporan
realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan
tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember.
3.Sanksi
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
-kewajiban
membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan
setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
-dikenakan
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, terhadap Bank yang:
-tidak
melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia
dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
-tidak
melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana
kegiatan pengkinian data,
-tidak
melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan
program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU
dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia
No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032),
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang
mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada
Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.
Komentar :
Peraturan Bank Indonesia Nomor :
14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tentunya
sangan bermanfaat untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan
terorisme. Peraturan tersebut setidak-tidaknya dapat mengurangi ruang gerak
bagi para koruptor dan teroris.
Namun demikian tentunya masih ada
beberapa kasus yang mengisyaratkan beberapa koruptor dan teroris yang bisa
melihat celah dari peraturan diatas, contohnya pencucian uang dan pendanaan
terorisme dengan melibatkan sanak keluarga (anak, istri, keponakan, kerabat
dll). Modus ini banyak terjadi dan tidak serta merta langsung dapat
diantisipasi, karena memerlukan penyelidikan yang komprehensif dengan
melibatkan berbagai pihak. Contoh kasus di atas akan menjadi PR untuk kita
bersama guna memperbaiki sistem yang ada di Negara kita tercinta.
0 komentar:
Posting Komentar