Status dan Kedudukan Bank Sentral
Lembaga
Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikut ini kedudukan Bank Indonesia :
A. Kedudukan Bank Indonesia Dalam
Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi
merupakan sebuah bangunan. Di setiap negara modern terdapat adanya suatu
konstitusi, karena konstitusi menentukan arah permulaan suatu negara dan untuk
tujuan apa negara itu dikelola. Dalam satu teori hierarki (Stufenbau
Theory) yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, konstitusi berada pada ranah hukum
yang tertinggi, sehingga bisa dikatakan bahwa konstitusi merupakan hukum yang
tertinggi dalam suatu negara.
B. Kedudukan
Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen
Dasar hukum
Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara Pemegang Otoritas Tertinggi di
bidang Moneter dan Perbankan Negara (Bank Sentral).
Dasar hukum
kedudukan BI sebagai Bank Sentral, antara lain:
1) Pasal 23A UUDNRI
Tahun 1945
2) Pasal 23C UUDNRI
Tahun 1945
3) Pasal 23D UUDNRI
Tahun 1945
4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
5) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
C. Kedudukan Bank Indonesia Sebagai
Bank Sentral
Eksistensi Bank Indonesia
selaku Bank Sentral dijamin dalam amandemen UUD 1945 Pasal 23D, yang
menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang”.Meskipun eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945, namun kedudukan
lembaga Bank Indonesia tidak termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara, seperti
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sama-sama eksistensinya dijamin dalam UUD
1945. Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara
disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
D. Kedudukan Bank
Indonesia Dalam Melaksanakan Ekonomi Pemerintahan Kedudukan BI sebagai
lembaga negara yang independen, maka:
a. BI tidak hanya berkedudukan sebagai pemegang
otoritas dibidang moneter negara saja.
b. BI juga melaksanakan/menjalankan ekonomi
pemerintahan terkait dengan pembangunan ekonomi di Indonesia.
E. Kedudukan Hukum Peraturan BI
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Terkait dengan kedudukan Bank
Indonesia dalam konstitusi, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian,
yaitu mengenai kedudukan hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa BI merupakan suatu
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Secara teori, setiap
lembaga negara diberikan kewenangan untuk membuat/mengeluarkan suatu produk
hukum dari institusi/lembaganya tersebut, sehingga dalam hal ini BI juga berhak
mengeluarkan suatu produk hukum karena kedudukan BI sebagai lembaga negara.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar